PERTEMUAN 13 — BAHAN AJAR PAI
Pertemuan 14 — Kedudukan Alam, Kerusakan Lingkungan, dan Fiqh al-Bi’ah
Capaian Pembelajaran
Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan alam dalam Al-Qur’an, mengidentifikasi penyebab kerusakan lingkungan, serta menerapkan prinsip konservasi lingkungan dalam perilaku sehari-hari.
Alam semesta adalah bukti kebesaran Allah. Alam diciptakan dengan ukuran dan keseimbangan (mizan), serta diperuntukkan bagi manusia sebagai sarana ibadah, bukan untuk dirusak.
“Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan, agar kamu jangan melampaui batas tentang keseimbangan itu.”
(QS Ar-Rahman [55]: 7–8)
Manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi. Tugasnya bukan mengeksploitasi alam, melainkan mengelola (ta’mir) dan memakmurkannya secara berkelanjutan.
Al-Qur’an mengaitkan kerusakan di darat dan laut dengan perbuatan tangan manusia (QS Ar-Rum [30]: 41). Karena itu, perbaikan lingkungan memang memerlukan perubahan perilaku manusia.
Fiqh al-Bi’ah adalah cabang pemahaman fikih yang membahas hubungan manusia dengan lingkungan. Prinsip-prinsip utamanya:
muhammad@tahir.id
HTML Website Builder