PERTEMUAN 12 — BAHAN AJAR PAI
Pertemuan 13 — Relasi Agama dan Negara, serta Bela Negara
Capaian Pembelajaran
Mahasiswa mampu menjelaskan konsep Islam tentang negara dan pemerintahan, menganalisis relasi agama dan negara di Indonesia, serta mewujudkan semangat bela negara.
Islam tidak memuat aturan hukum yang baku tentang bentuk-bentuk negara. Yang diajarkan Islam adalah prinsip-prinsip dasar bernegara: keadilan, musyawarah, amanah, persamaan, dan penegakan hukum.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS An-Nisa’ [4]: 58)
Bentuk pemerintahan bersifat ijtihadiyah dan dapat berubah sesuai kebutuhan zaman, selama prinsip-prinsip keadilan dan musyawarah tetap dijunjung.
Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Indonesia menganut prinsip religius-nasionalis: Pancasila menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, sementara negara menjamin kemerdekaan beragama bagi semua warga.
Politik nasionalis-religius adalah pandangan yang memadukan cinta tanah air dengan komitmen keagamaan. Seseorang dapat menjadi muslim yang taat sekaligus warga negara Indonesia yang setia.
Bela negara adalah kesediaan warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsa. Dalam perspektif Islam, bela negara termasuk jihad dalam arti luas.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.”
(QS Al-Hujurat [49]: 10)
muhammad@tahir.id
HTML Website Builder