PERTEMUAN 7 — BAHAN AJAR PAI

Ijtihad dan Dinamika Hukum Islam

Pertemuan 7 — Pengertian, Fungsi, dan Sebab Perbedaan Pendapat Ulama


Capaian Pembelajaran
Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan fungsi ijtihad, menguraikan metode-metode ijtihad, serta menganalisis faktor penyebab perbedaan pendapat para ulama secara objektif.


A. Pengertian Ijtihad

Ijtihad berasal dari kata jahada yang berarti mencurahkan segala daya dan kemampuan. Secara istilah, ijtihad adalah upaya maksimal seorang mujtahid untuk menggali dan menetapkan hukum syariat dari sumber-sumbernya berdasarkan kaidah yang telah ditetapkan.

 
“Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu.”
(QS An-Nisa’ [4]: 105)

B. Fungsi Ijtihad

  1. Menjawab persoalan baru yang belum ada nash hukumnya secara eksplisit.
  2. Menyesuaikan penerapan hukum dengan perubahan ruang dan waktu.
  3. Mengembangkan hukum Islam agar tetap relevan (shalihun li kulli zaman wa makan).
  4. Membuka pintu pengembangan ilmu dan pemikiran intelektual Islam.

C. Metode-Metode Ijtihad

  • Ijma’ — kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap suatu hukum.
  • Qiyas — menyamakan hukum suatu perkara baru dengan perkara yang sudah ada nash-nya karena kesamaan ‘illat (sebab hukum).
  • Maslahah mursalah — menetapkan hukum untuk kemaslahatan yang tidak ditegaskan dalam nash.
  • Istihsan — berpindah dari qiyas yang jelas ke hukum yang dinilai lebih baik.
  • ‘Urf — adat kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat.
  • Istishhab — menjaga ketetapan hukum yang telah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya.
  • Saddu al-dzari’ah — menutup jalan menuju kerusakan.

D. Syarat-Syarat Mujtahid

  • Menguasai bahasa Arab secara mendalam.
  • Menguasai Al-Qur’an beserta ayat-ayat hukum dan ilmu tafsir.
  • Menguasai hadis dan ilmu hadis.
  • Menguasai ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidahnya.
  • Menguasai ilmu-ilmu penunjang seperti sosiologi, logika, dan bahasa.
  • Memiliki akhlak mulia, adil, dan bertakwa.

E. Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat Ulama

  1. Perbedaan bacaan Al-Qur’an (qira’at) yang berpengaruh pada makna.
  2. Perbedaan penerimaan hadis — sebagian menilai sahih, sebagian dha’if.
  3. Perbedaan pendekatan dalam memahami bahasa — hakikat vs majaz.
  4. Perbedaan kaidah ushul yang dipakai sebagai rujukan.
  5. Kontekstualisasi dalil pada masa yang berbeda.
  6. Faktor sosial-budaya di wilayah tempat ulama hidup.

Perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam perkara fur’iyyah (cabang) adalah sunnatullah dan rahmat, bukan for the sake of perpecahan. Yang wajib dihindari adalah perpecahan dalam akidah dan permusuhan antar umat.

F. Adab Menghadapi Perbedaan Pendapat

  • Berprasangka baik dan tidak fanatik terhadap satu pendapat.
  • Mengutamakan argumentasi ilmiah, bukan emosi.
  • Menghormati pendapat yang berbeda selama memiliki dasar.
  • Tidak menghina tokoh ulama atau mazhab tertentu.
  • Berpegang pada prinsip al-amr bil ma’ruf dengan cara yang santun.

G. Rangkuman

  • Ijtihad adalah pencurahan daya maksimal untuk menetapkan hukum syariat.
  • Ijtihad berfungsi menjawab persoalan baru dan menjaga relevansi Islam.
  • Perbedaan pendapat di kalangan ulama memiliki banyak faktor metodologis dan kontekstual.

H. Evaluasi

  1. Jelaskan pengertian ijtihad beserta syarat-syarat seorang mujtahid.
  2. Uraikan perbedaan qiyas, maslahah mursalah, dan istihsan dengan contoh.
  3. Mengapa perbedaan pendapat ulama penting disikapi dengan adab? Berikan argumentasimu.

KONTAK

Jl. Prof. Abdurrahman Basalamah Perum. Mustika Mulia A3/1 Makassar

Phone

085215151769

Email

muhammad@tahir.id

HTML Website Builder