PERTEMUAN 10 — BAHAN AJAR PAI

Membangun Keluarga Islami dan Pembinaan Generasi

Pertemuan 11 — Pernikahan, Keluarga Sakinah, dan Hak-Kewajiban


Capaian Pembelajaran
Mahasiswa mampu menjelaskan hakikat pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah, menguraikan hak dan kewajiban anggota keluarga, serta memahami konsep talak dan rujuk secara proporsional.


A. Hakikat Pernikahan dalam Islam

Pernikahan (nikah) dalam Islam adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta membentuk keluarga berdasarkan ketentuan syariat. Pernikahan bukan sekadar pemenuhan naluri, melainkan ibadah dan perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizha).

 
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu dapat ketenangan hati dan menjadikan kasih sayang di antara kamu.”
(QS Ar-Rum [30]: 21)

B. Tujuan Pernikahan

  1. Memenuhi kebutuhan naluri secara halal (sakinah).
  2. Melanjutkan keturunan (nasab).
  3. Membangun kasih sayang dan ketenangan (mawaddah wa rahmah).
  4. Membentuk keluarga sebagai unit pendidikan pertama.
  5. Menjaga kehormatan diri dan masyarakat dari perbuatan zina.

C. Hukum dan Rukun Pernikahan

Hukum pernikahan bervariasi menurut keadaan seseorang: sunnah bagi yang sudah mampu dan takut terjerumus zina, wajib dalam kondisi tertentu, mubah, atau makruh bagi yang belum mampu menanggung kewajiban.

  • Rukun nikah: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar.
  • Syarat sah: bukan mahram, tidak sedang dalam ikatan pernikahan lain (bagi perempuan), ridha kedua pihak, dan memenuhi ketentuan usia.
  • Mahram: orang yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan, persusuan, atau pernikahan.

D. Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah

Keluarga sakinah adalah keluarga yang tenteram, penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Keluarga semacam ini dibangun dengan fondasi iman, komunikasi yang baik, pembagian peran yang adil, dan saling menghargai.

  1. Komitmen bersama untuk menegakkan nilai agama dalam rumah tangga.
  2. Komunikasi terbuka dan pengendalian diri saat terjadi perbedaan.
  3. Pembagian peran yang jelas dan saling membantu.
  4. Pengelolaan keuangan yang transparan dan proporsional.
  5. Pembinaan anak melalui keteladanan, bukan hanya perintah.

E. Hak dan Kewajiban dalam Keluarga

Hak dan kewajiban bersama: saling menghormati, menjaga kepercayaan, bekerja sama mengurus rumah tangga, dan mendidik anak.

  • Suami: memimpin dengan musyawarah, memberi nafkah, melindungi, dan mendidik keluarga.
  • Istri: mengatur rumah tangga, mendampingi suami, dan mendidik anak sebagai mitra sejajar.
  • Anak: menaati orang tua dalam hal kebaikan, mendoakan, dan berbakti.
  • Orang tua: memberi nafkah, pendidikan, kasih sayang, dan keadilan bagi seluruh anak.

F. Talak dan Rujuk

Talak adalah pelepasan ikatan pernikahan oleh suami dengan cara yang sah. Islam mengajarkan talak sebagai jalan terakhir setelah semua upaya perdamaian gagal. Rujuk adalah kembalinya suami istri dalam masa iddah.

  • Talak dibagi menjadi talak raj’i dan talak ba’in.
  • Ada masa iddah sebagai waktu untuk menimbang dan memperbaiki keadaan.
  • Proses perceraian dilakukan melalui pengadilan agama sesuai aturan yang berlaku.
  • Setelah talak tiga, pasangan tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan ketentuan syariat yang ketat.
  • Anak tetap berhak mendapat kasih sayang dan nafkah dari kedua orang tua.

G. Rangkuman

  • Pernikahan adalah akad yang kokoh dan bernilai ibadah.
  • Keluarga sakinah dibangun atas dasar iman, komunikasi, dan kesalingan.
  • Islam mengatur hak dan kewajiban setiap anggota keluarga secara jelas.

H. Evaluasi

  1. Jelaskan makna pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha.
  2. Sebutkan rukun nikah dan syarat sah pernikahan.
  3. Uraikan upaya konkret membangun keluarga sakinah bagi mahasiswa yang akan berkeluarga.

KONTAK

Jl. Prof. Abdurrahman Basalamah Perum. Mustika Mulia A3/1 Makassar

Phone

085215151769

Email

muhammad@tahir.id

HTML Website Builder